Klaim Santunan Kecelakaan Driver GOJEK

Klaim Santunan Kecelakaan Driver GOJEK – Sekarang Gojek memberikan santunan bagi mitra/driver gojek yang kecelakaan saat bertugas. Driver gojek akan diberikan kemudahan dari perusahaan, untuk itu silahkan membaca persyaratannya Klaim Santunan Kecelakaan Driver GOJEK dibawah ini :

Sebagai bentuk kepedulian GO-JEK Indonesia kepada Anda, kami menyediakan program santunan untuk resiko-resiko yang mungkin muncul pada saat rekan Driver menjadi mitra GO-JEK Indonesia.

Berikut adalah jenis santunan dan nominal yang bisa Anda dapatkan:

 

Ketika Sedang Menjalankan Order

  • Kecelakaan Mengakibatkan Meninggal Dunia: Fixed Rp10.000.000
  • Kecelakaan Mengakibatkan Cacat Tetap:  s/d Rp10.000.000
  • Kecelakaan Tidak Meninggal Dunia/Tidak Cacat Tetap: s/d Rp5.000.000

Ketika Sedang Tidak Menjalankan Order

  • Meninggal Dunia Alami (misal: sakit): Rp500.000
  • Kecelakaan Meninggal Dunia: Rp2.000.000
  • Kecelakaan Tidak Meninggal Dunia/Tidak Cacat Tetap: Tidak ditanggung

 

Dokumen Yang Dibutuhkan

1) Kecelakaan Meninggal Dunia

  • Surat keterangan meninggal dunia dari Kelurahan (ASLI)
  • Surat keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit (ASLI)
  • Surat Keterangan Ahli Waris (ASLI)
  • FC Surat Keterangan Ahli Waris dan FC Kartu Keluarga
  • Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (ASLI)
  • FC KTP
  • Formulir Pengembalian Atribut

2) Kecelakaan Cacat Tetap

  • Surat keterangan dari Dokter/RS mengenai cacat permanen (ASLI)
  • Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (ASLI)
  • Kuitansi pembayaran dari Rumah Sakit (ASLI)
  • FC KTP
  • FC cover depan buku tabungan

3) Kecelakaan Tidak Meninggal Dunia/Tidak Cacat Tetap

  • Kuitansi pembayaran dari Rumah Sakit (ASLI)
  • FC dokumen pendukung lainnya, seperti Rontgen, Laboratorium, ECG, dll
  • Medical Resume dari driver yang dikeluarkan oleh RS
  • FC cover depan buku tabungan

Bagi Driver yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan meninggal dunia (baik sedang menjalankan order maupun tidak sedang menjalankan order) dan membutuhkan bantuan berupa mobil jenazah, dapat menghubungi nomor 021-50233200 lalu tekan 4

Seluruh dokumen aslinya dapat Anda kirimkan ke alamat berikut:

PT. GO-JEK Indonesia
Gd. Plaza City View Lt. 3 (Emergency Unit)
Jl. Kemang Timur No 22, Jakarta Selatan
Telepon Emergency di 021-50233200 lalu tekan 4

Semoga artikel Klaim Santunan Kecelakaan Driver GOJEK ini dapat membantu Anda.




Rating

0

( 0 Votes )
Please Rate!
Klaim Santunan Kecelakaan Driver GOJEK

No votes so far! Be the first to rate this post.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *